Senin, 18 Maret 2013


KAIN GRINGSING, ADAKAH HAK PATEN?



Berbicara mengenai warisan budaya dan tradisi dari leluhur, maka yang  kita ingat adalah sesuatu yang boleh dibilang tua, turun temurun, sudah menjadi kebiasaan dan memiliki nilai tersendiri. Indonesia tentu patut berbangga karena memiliki warisan budaya yang banyak variasi, sangat tinggi nilainya oleh karena Indonesia kaya akan suku bangsa, adat dan warisan leluhur. Sebut saja kain Batik yang sudah diakui di mata dunia dan secara resmi sudah memiliki hak paten.

Namun taukah anda bahwa Indonesia juga memiliki kain yang sangat berbeda dari biasanya? Jauh dari pewarna kimia, proses pembuatan yang tidak menggunakan mesin melainkan tangan-tangan terampil dan alat-alat sederhana namun dapat menghasilkan kain yang bernilai sangat tinggi?

Kain itu dinamakan kain GRINGSING. Kain tradisional yang berasal dari sebuah desa yang bernama desa Tenganan Pegringsingan, kecamatan Manggis kabupaten Karangasem Bali, merupakan desa BALI AGA (bali kuno). Kain ini dibuat secara turun temurun di desa setempat dan dinamai dengan nama yang mirip dengan desa tersebut.

Mari kita mulai dengan makna dari nama kain GRINGSING. Nama Gringsing sendiri merupakan bahasa bali yang terdiri dari GRING dan SING. Gring (gering) berarti sakit dan Sing artinya tidak. Jadi GRINGSING bisa diartikan merupakan kain yang tidak menyebabkan sakit atau bisa disebut sebagai jimat atau penolak bala. Kain ini merupakan kain yang sakral, digunakan sebagai pratima ataupun pakaian adat yang dipakai pada saat upacara-upacara adat berlangsung di desa Tenganan Pegringsingan. Awal mula kain ini berasal dari kapas, masyarakan di desa ini sangat telaten dapat menyulap kapas yang disebut kapas bali menjadi seuntai benang, dari benang dikumpulkan maka mulai dibentuk motif. Motif-motif pada kain gringsing bervariasi, dan tidak diragukan lagi bahwa masing-masing motif memiliki makna tertentu, seperti motif Lubeng yaitu motif berbentuk binatang kalajengking, dimana motif ini digunakan sebagai lambang dari desa Tenganan Pegringsingan ini sendiri. Ada juga motif cempaka yaitu menggambarkan keindahan bunga cempaka, motif wayang yang sangat rumit baik proses pembuatan motif, pewarnaan, maupun dalam menenun.

  

Kain ini tidak menggunakan pewarna kimia, murni dari warna alami. Perbedaannya dengan kain tekstil lainnya yaitu kain ini unik dalam hal motif, diproses dengan menenun, warna dan terkesan lebih kasar jika dibandingkan dengan kain sutra atau pasmina. Namun percayalah bahwa kain ini semakin lama akan semakin bagus dari segi warna dan kelembutan kain.
Bicara mengenai warna kain ini, ada dua jenis pewarnaan. Yang pertama ada gringsing yang warnanya terdiri dari warna putih dan biru yang sering disebut indigo. Sedangkan warna kedua terdiri dari warna hitam, merah dan putih. Warna putih ini karena terkena minyak pewarna makan warnanya akan lebih condong ke kuning, sehingga orang yang tidak mengetahui makna dari warna ini sering menyebutkan bahwa gringsing terdiri dari warna hitam, merah dan kuning. Ketiga warna ini terkait dengan konsep Tridatu, menggambarkan pencipta, pemelihara dan pelebur seperti konsep Tri Murti yang ada di ajaran Agama Hindu.
Terlepas dari semua keindahan dan makna dari kain GRINGSING yang bernilai tinggi ini, kita patut bangga dengan hal tersebut. Namun sayangnya pemerintah belum melirik tentang hak paten dari kain gringsing ini. Pada kenyataannya kain ini dibuat langsung di desa Tenganan Pegringsingan yang merupakan warisan leluhur yang dibuat secara turum temurun, namun sangat mengecewakan ada oknum yang mengakui bahwa kain ini dibuat di desanya (bukan desa Tenganan Pegringsingan). Dengan menjelaskan kepada semua wisatawan asing maupun domestik, mereka mengakui bahwa kain ini adalah buatan mereka. Tidakkah Pemerintah khawatir dengan hal ini? Warisan leluhur, yang merupakan kekayaan negara yang patut dijaga bahkan dipatenkan. Jangan sampai semua terlambat dan menyebabkan desa lain, daerah lain atau bahkan Negara lain mengaku bahwa “dia” produsen gringsing?

  

Saya berharap Pemerintah bisa tergugah untuk sedikit saja melirik pentingnya kain gringsing ini untuk dipatenkan sebelum semuanya terlambat.
Demikian penjelasandari kain gringsing ini, saya tidak dapat menjelaskan pembuatan gringsing secara terperinci karena ini bersifat tertutup bagi orang luar. Untuk kritik ataupun saran sangat saya harapkan.
Saya akan terus menulis tentang hal-hal yang menyangkut Desa Tenganan Pegringsingan, karena hal ini saya lakukan agar tidak ada lagi kekeliruan informasi mengenai desa Bali Aga (Bali Kuno) yang asli.
Jika ada pertanyaan seputar Gringsing ataupun menyangkut desa Tenganan Pegringsingan, jangan segan untuk mengirimkan email ke desysuar@gmail.com

Terima kasih
th3y_6

1 komentar: