KEARIFAN LOKAL YANG PATUT DILESTARIKAN
Di dunia yang
sudah maju sekarang ini, semakin banyak orang-orang serakah ingin memanfaatkan
hasil bumi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi. Issue
yang sekarang ini menjadi polemik adalah global warming. Salah satu penyebab
dari global warming atau pemanasan global ini adalah berkurangnya lahan hutan,
sering terjadi penebangan pohon liar yang dapat mengakibatkan longsong, banjir,
dan bencana alam lain yang tidak pernah diharapkan. Tidak adakah cara untuk
menanggulanginya?
Ada satu desa
yang memiliki sistem adat unik untuk menangani penebangan pohon di hutan dekat
desa. Desa Tenganan Pegringsingan kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem Bali.
Desa ini merupakan desa Bali Aga artinya desa yang sudah ada sejak jaman
dahulu, desa yang menganut agama hindu sekta Indra, berbeda dengan agama Hindu
di Bali pada umumnya. Mengenai hutan dan penebangan pohon desa ini memiliki
adat tersendiri. Oleh karena letak pemukiman penduduk berada ditengah-tengah
bukit, dimana apabila terjadi penebangan pohon secara liar maka dapat
dipastikan desa ini akan terkena bencana longsor. Namun desa ini memiliki
warisan leluhur “awig-awig” atau peraturan untuk tidak memperbolehkan
penebangan hutan secara liar.
Setiap hutan
yang mengelilingi desa Tenganan Pegringsingan tentu ada pemiliknya, pemiliknya
tidak lain yaitu penduduk desa setempat, oleh karena tidak diperbolehkan untuk
menjual tanah/lahan hutan kepada orang luar. Hal ini memudahkan penyelenggaraan
hukum kehutanan karena pemiliknya adalah penduduk desa setempat. Untuk menebang
pohon di lahan miliknya pun tidak diperbolehkan apabila tidak meminta ijin dan
mendapatkan ijin dari aparat adat desa, dalam hal ini disebut klian desa.
Jika ingin
menebang pohon, syaratnya antara lain adalah pohon yang akan ditebang harus
dipastikan bahwa pohon tersebut tidak produktif lagi atau dapat dikatakan pohon
tua atau pohon mati. Tidak sampai sini saja, sang pemilik harus melapor
terlebih dahulu kepala para klian desa. Keesokan harinya atau selang beberapa
hari, klian desa akan mengutus beberapa orang untuk pergi ke lokasi pohon yamh
dimaksud, apabila sudah dipastikan pohon tersebut layak untuk ditebang, maka
sang pemilik diperbolehkan untuk menebang pohon dalam batas tertentu dan tentu
harus ada reboisasi atau penanaman pohon kembali. Pohon yang ditebang ini
biasanya digunakan dalam pembangunan rumah, maupun kayu bakar dalam jumlah yang
besar. Apabila terjadi pelanggaran maka ada sanksi tegas yang akan
diberlakukan.
Sistem ini
mungkin tergolong sistem yang sangat sederhana, namun sangat bermanfaat bagi
penduduk setempat, selain dapat membantu menambah kadar oksigen setempat,
sistem ini juga dapat mencegah terjadinya bencana alam longsong dan banjir yang
dapat membahayakan kehidupan penduduk desa adat Tenganan Pegringsingan.
Demikian yang
dapat disampaikan, kritik dan saran anda sangat saya harapkan.