Rabu, 19 Juni 2013

Kearifan Lokal yang Perlu Dilestarikan, Desa Tenganan Pegringsingan


KEARIFAN LOKAL YANG PATUT DILESTARIKAN


Di dunia yang sudah maju sekarang ini, semakin banyak orang-orang serakah ingin memanfaatkan hasil bumi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi. Issue yang sekarang ini menjadi polemik adalah global warming. Salah satu penyebab dari global warming atau pemanasan global ini adalah berkurangnya lahan hutan, sering terjadi penebangan pohon liar yang dapat mengakibatkan longsong, banjir, dan bencana alam lain yang tidak pernah diharapkan. Tidak adakah cara untuk menanggulanginya?
Ada satu desa yang memiliki sistem adat unik untuk menangani penebangan pohon di hutan dekat desa. Desa Tenganan Pegringsingan kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem Bali. Desa ini merupakan desa Bali Aga artinya desa yang sudah ada sejak jaman dahulu, desa yang menganut agama hindu sekta Indra, berbeda dengan agama Hindu di Bali pada umumnya. Mengenai hutan dan penebangan pohon desa ini memiliki adat tersendiri. Oleh karena letak pemukiman penduduk berada ditengah-tengah bukit, dimana apabila terjadi penebangan pohon secara liar maka dapat dipastikan desa ini akan terkena bencana longsor. Namun desa ini memiliki warisan leluhur “awig-awig” atau peraturan untuk tidak memperbolehkan penebangan hutan secara liar.
Setiap hutan yang mengelilingi desa Tenganan Pegringsingan tentu ada pemiliknya, pemiliknya tidak lain yaitu penduduk desa setempat, oleh karena tidak diperbolehkan untuk menjual tanah/lahan hutan kepada orang luar. Hal ini memudahkan penyelenggaraan hukum kehutanan karena pemiliknya adalah penduduk desa setempat. Untuk menebang pohon di lahan miliknya pun tidak diperbolehkan apabila tidak meminta ijin dan mendapatkan ijin dari aparat adat desa, dalam hal ini disebut klian desa.
Jika ingin menebang pohon, syaratnya antara lain adalah pohon yang akan ditebang harus dipastikan bahwa pohon tersebut tidak produktif lagi atau dapat dikatakan pohon tua atau pohon mati. Tidak sampai sini saja, sang pemilik harus melapor terlebih dahulu kepala para klian desa. Keesokan harinya atau selang beberapa hari, klian desa akan mengutus beberapa orang untuk pergi ke lokasi pohon yamh dimaksud, apabila sudah dipastikan pohon tersebut layak untuk ditebang, maka sang pemilik diperbolehkan untuk menebang pohon dalam batas tertentu dan tentu harus ada reboisasi atau penanaman pohon kembali. Pohon yang ditebang ini biasanya digunakan dalam pembangunan rumah, maupun kayu bakar dalam jumlah yang besar. Apabila terjadi pelanggaran maka ada sanksi tegas yang akan diberlakukan.
Sistem ini mungkin tergolong sistem yang sangat sederhana, namun sangat bermanfaat bagi penduduk setempat, selain dapat membantu menambah kadar oksigen setempat, sistem ini juga dapat mencegah terjadinya bencana alam longsong dan banjir yang dapat membahayakan kehidupan penduduk desa adat Tenganan Pegringsingan.
Demikian yang dapat disampaikan, kritik dan saran anda sangat saya harapkan.